Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta, Senin (22/10) melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau yang biasa disebut TPP dalam rangka pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang yang digelar di Aula Laras Jiwo dibuka oleh Alian Nur Kundy selaku sekretaris sidang TPP yang dilanjutkan penyampaian pendapat anggota. Dalam jalannya pengusulan kali ini, Ervans Bahrudhin selaku ketua sidang TPP pada prinsipnya menyetujui pengusulan integrasi bagi 8 WBP.
Adapun anggota yang hadir pada Sidang TPP kali ini, diantaranya Hendra Prastya, Respati Wisnu, Retno Madijaningsih, Perwakilan Wali, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan yang secara garis besar menyetujui pengusulan integrasi bagi 8 WBP dengan catatan agar para WBP yang diusulkan tidak mengulangi pelanggaran hukum dan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan apapun. Sehingga dalam proses pengusulan telah sesuai dengan parameter yang ditetapkan sehingga dapat segera dilakukan program pembinaan integrasi.
Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga mendukung penuh adanya proses pengusulan integrasi dan menghimbau pada tim sidang TPP agar selalu memperhatikan dan mengecek setiap persyaratan dalam proses pengusulan integrasi. Sehingga dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB) dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
|