SURAKARTA- Polresta Surakarta - Polda Jateng-Kurun 17 hari penindakan sedikitnya 272 motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis laik jalan atau yang biasa dikenal dengan istilah knalpot brong diamankan jajaran Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si menyampaikan, kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024.
Kapolres juga mengatakan, jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan persyaratan atau laik jalan.
“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024, ” ujar Kapolresta.
Dikatakannya, dalam kurun waktu 17 hari, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 271 Sepeda motor dan 1 mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
|
Kapolresta menambahkan, bahwa penindakan knalpot brong dikarenakan penggunaannya sangat atau bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.
“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan, ” ungkapnya.
Kapolresta Surakarta menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan perintah langsung dari bapak Kapolda Jawa Tengah. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.
“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, ” pungkasnya. (***)